Abstract :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sengaja di rancang oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak dan kewajiban pekerja khusunya bagi pekerja khusus, dalam hal ini pekerja wanita, pekerja penyandang cacat, dan pekerja anak, untuk di lindungi apa yang menjadi hak-hak pekerja khusus tersebut, yang merupakan tugas pemerintah pejabat Negara diwakili oleh disnaker yang mempunyai wewenang untuk melindunginya. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memang di rancang untuk melindungi hak-hak dan kewajiban bagi pekerja khusus dan pengusaha namun dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan masih ditemukan kelemahan-kelemahan dalam ketentuannya, dan dalam praktek saat ini perusahaan banyak yang melanggar aturan-aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Kata Kunci : Perlindungan Hak, Pekerja Khusus, Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2003