Abstract :
1) Menyediakan pelayanan publik yang baik adalah tugas negara melalui pemerintah, Pemenuhan kebutuhan publik diartikan sebagai pemenuhan hak-hak sipil warga negara. Di dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah di jelaskan dalam pasal 74 huruf (a) yang berbunyi : waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis akta catatan sipil dan pendaftaran penduduk sebagai berikut : 2) Konsep Pengawasan Ombudsman Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Pelayanan Publik, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-Ktp)