DETAIL DOCUMENT
Sanksi Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Oktaviani, Muthasrifa Kartikasari
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-01-18 10:15:50 
Abstract :
4.1.1. Pengaturan perundang-undangan mengenai Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam Konvensi Internasional PBB dalam Declaration of Human Right tahun 1948, bahwasanya Hak dasar manusia yang melekat sejak lahir mendapatkan perlindungan terhadap perundang-undangan yang setiap orang tidak bisa serta merta melakukan upaya paksa, merampas hak dasar manusia secara kodrat, pengaturan perundang-undangan negara Republik Indonesia yang tertuang di dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (sesudah perubahan) tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28, perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak tindak pidana yaitu dengan memberikan keamanan terhadap anak korban tindak pidana narkotika agar anak merasa aman karena telah mendapat perlindungan. 4.2.1. Perlindungan sosial yaitu dengan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga dan kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menanggapi kasus yang menimpah anak yang menjadi korban tindak pidana narkotika. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak korban tindak pidana tersebut telah sesuai dengan teori utilitas dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Kata Kunci : Sanksi Hukum, Pelaku, Narkotika, Hukum Positif 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra