Abstract :
1. Dalam rumusan yang dinyatakan oleh Simons tentang pengertian tentang tindak pidana (straafrechtfeit), juga diatur dalam asas hukum pidana Indonesia, yaitu asas legalitas (principle of legality) atau dalam bahasa latin sering disebut dengan ?Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali?, adalah ?tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan ?, ketentuan lainya juga dapat ditemukan dan diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) KHUP, yang berbunyi ? Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam perundangundangan Pasal tersebut?. Pelaku tindak pidana adalah kelompok atau orang yang melakukan perbuatan atau tindak pidana yang bersangkutan dengan arti orang yang melakukan dengan unsur kesengajaan atu tidak seperti yang diisyaratkan oleh Undang-Undang atau yang telah timbul akibat yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, baik itu merupakan unsur-unsur objektif maupun subjektif, tanpa melihat perbuatan itu dilakukan atas keputusan sendiri atau dengan dorongan pihak ketiga.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pembunuhan, Gangguan Kejiwaan, Prespektif Hukum Pidana