DETAIL DOCUMENT
Pengaturan Restorative Justice Terhadap Pelaku Dan Korban Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Usyadat, Taufan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-08-29 02:40:53 
Abstract :
1. Keadilan restoratif merupakan suatu paradigma yang dapat dipakai sebagai bingkai dari strategi penanganan perkara pidana yang bertujuan menjawab ketidakpuasan atas bekerjanya sistem peradilan pidana yang ada saat ini. Keadilan restoratif adalah sebuah konsep pemikiran yang merespons pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini. Di pihak lain, keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berpikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespons suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum. 2. Perlindungan anak mencakup masalah penting dan mendesak, beragam, dan bervariasi tingkat tradisi dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Berbagai macam kekerasan terhadap banyak terjadi karena faktor ekonomi, kondisi sosial budaya, dan tradisi yang ada dalam masyarakat. Kekerasan yang diterima oleh anak, baik dalam keluarga, lingkungan masyarakat, atau sekolah sangat terkait dengan kemiskinan, nilai-nilai sosial, norma, dan tradisi. Kata Kunci : Restorative Justice, Perkara Tindak Pidana Anak 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra