DETAIL DOCUMENT
Jaksa Pengacara Negara (Jpn) Sebagai Counterpart Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Pt Pelabuhan Indonesia (Persero)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Moch, Faisal Dwi Alfian
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-08-30 03:28:35 
Abstract :
Badan Usaha Milik Negara merupakan suatu badan usaha Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut dengan Persero, dalam pendirian badan tersebut meruapakan anggaran yang di pisahkan dari Negara untuk meraup keuntungan bagi Negara jika terdapat kerugian maka hal tersebut dapat mengakibatkan menurunnya keuntungan negara dan akan berimbas ke keuangan Negara. Dalam hal untuk mencegah dan menaggulangi jika terdapat sengketa perdata yang berakibat kurugian bagi Badan Usaha Milik Negara tersebut, maka sudah seharusnya Kejaksaan (Jaksa Pengacara Negara) Mendampingi untuk memberikan Bantuan Hukum, sesuai peraturan yang sudah berlaku yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2014 yang berdasarkan Pasal 24 Perpres Nomor 38 Tahun 2010 menjadi suatu dasar bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan jelas untuk bertindak dan dapat menyelamatkan keuangan negara. Kata Kunci : Jaksa Pengacara Negara (Jpn), Badan Usaha Milik Negara (Bumn), Pt Pelabuhan Indonesia (Persero) 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra