DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Perdata Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Perorangan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Muhammad, Dafa Rizky Pradana
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-08-31 06:08:41 
Abstract :
1. Jaminan adalah suatu perikatan antara kreditur dengan debitur, dimana debitur memperjanjikan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utang si debitur. Oleh karena itu, barang-barang yang diserahkan nasabah harus dinilai pada saat dilaksanakan analisis pembiayaan dan harus berhati-hati dalam menilai barang-barang tersebut karena harga yang dicantumkan oleh nasabah tidak selalu menunjukkan harga yang sesungguhnya (harga pasar pada saat itu). Dengan kata lain, nasabah kadang-kadang menaksir barang-barang yang digunakannya diatas harga yang sesungguhnya. Penilaian yang terlalu tinggi bisa berakibat lembaga keuangan berada pada posisi yang lemah.jika likuiditas/penjualan barang agunan tidak dapat dihindarkan, keadaan tersebut dapat membawa lembaga keuangan kepada kerugian karena hasil penjualan agunan biasanya akan lebih rendah dari pada harga semula maupun harga pasar pada saat agunan akan dijual sehingga tidak dapat menutupi kewajiban nasabah lembaga keuangan. Dalam hukum positif Indonesia terdapat berbagai peraturan perundang- undangan yang mengatur jaminan dalam rangka melaksanakan sistem kehati-hatian (prudential) yang harus dilakukan oleh industri perbankan, termasuk perbankan syari?ah. Peraturan perundang- undangan tersebut antara lain dapat dilihat dalam ketentuan- ketentuan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, peraturan perundang- undangan Bank Indonesia dan KUH Perdata. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Perdata, Debitur, Perjanjian Kredit, Jaminan Perorangan 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra