Abstract :
Pengaturan tentang masalah pelanggaran merek sudah duatur didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk menjaga kompetensi usaha yang sehat. Pelanggaran merek timbul akibat adanya dorongan keinginan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam kegiatan perdagangan dengan cara melakukan tindakan yang dilarang dalam kegiatan perdagangan seperti melakukan peniruan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya terhadap barang dan/atau jasa yang merek nya telah dikenal pada masayarakat luas Penegakan hukum bagi pelaku pemalsuan merek adalah Pemilik merek dapat menempuh upaya penyelesaian tergantung pada kasus faktual yang terjadi dan dijatuhkan sanksi berupa sanksi pidana penjara, sanksi perdata ganti kerugian dan sanksi administrasi. Akan tetapi dari ketentuan tersebut sanksi Administrasi lah yang paling efektif untuk dilakukan.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pemalsuan Merek, Putusan Nomor 165/Pid.Sus/2020/Pn Wng