Abstract :
1. Pengaturan perjanjian kawin di indonesia menurut hukum positif terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang diatur dalam BAB V ketentuannya berada di pasal 29 ayat 1 sampai 4 , yang harus sesuai dengan ketentuan di dalam Undang ? Undang Perkawinan diatas bahwa pengaturan perjanjian kawin disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, tetapi tidak juga serta merta pegawai pencatat perkawinan bisa mensahkan perjanjian itu dikarenakan apabila sepasang suami isteri melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan maka pegawai pencatat perkawinan mempunyai wewenang untuk menolak pengesahan yang dibuat suami isteri tersebut. Kemudian KUHPerdata pada prinsipnya hanya pada pengaturan Harta kekayaan saja dalam KUH Perdata Perjanjian Kawin diatur dalam BAB VII serta VIII tentang perjanjian perkawinan yang dimulai dari pasal 139 sampai dengan pasal 179, sehingga berbeda dengan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian Kawin, Notaris