Abstract :
1. Rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan kelalaian tenaga Kesehatan di rumah sakit, yang menyebabkan kerugian pada seseorang /pasien, dengan dasar : (a) Secara yuridis normatif hal ini merupakan penerapan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, dan Pasal 46 UU Rumah Sakit, dan standart profesi dan akreditasi pelayanan kesehatan secara internasional. (b) Secara yuridis doktrinal, rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian tenaga kesehatan dengan adanya doktrin respondeat superior, dan rumah sakit bertanggung jawab terhadap kualitas perawatan (duty to care) (c) Secara yuridis teoritis, rumah sakit sebagai korporasi, maka berlaku atas vicarious liability, hospital liability, corporate liability, sehingga maka rumah sakit dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga Kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee).
Kata Kunci : Rumah Sakit, Kelalaian Malprakitk