Abstract :
1. Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang mana kegiatan perlindungan anak itu dilakukan secara langsung dan tidak langsung. 2. Upaya Pemerintah Indonesia dalam menangani eksploitasi anak jalanan sebagai pengemis adalah dibuatnya pembinaan terhadap orang tua untuk mencegah melakukan tindakan eksploitasi yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak, untuk membentuk generasi muda yang berkualitas, beraklhak mulia, sejahtera dan bekarakter yang berwawasan kebangsaan dan cinta tanah air.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Jalanan, Eksploitasi,Pengemis