Abstract :
Penelitian ini membahas tentang pajak pertambahan nilai (PPN) yang dilakukan pada PT. Angkasa Raya Steel pada tahun 2018 . Merupan perusahaan yang bergerak di bidang indusry pipa besi yaitu pipa air, pipa hitam, pipa kotak hitam, dan pipa kotak galvanis yang beralamat di Jl. Manyarejo kav 3. Km 11 Manyar-Gresik Jawa Timur. PT. Angkasa Raya Steel wajib melakukan pencatatn sejumlah harga perolehan dan penyerahan BKP(Barang Kena Pajak) terutama untuk penerapan akutansi pajak pertambahan nilai. Wajib pajak yang membayar biaya penghasilan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak di dalam Negara sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dari sektoryang ada seperti kesehjateraan dan taraf hidup masyarakat dinegara ini. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dimana metode ini yaitu menguraikan dan menjelaskan tentang penerapan akutansi pertambahan niai pada PT.Angkasa Raya Steel. Tujuan penulis dalam peniltian ini adalah untuk mengetahui apakah PT. Angkasa Raya Steel telah menerpakan akutansi pertambahan nilai sesuai dengan standart akutansi keuangan (SAK) khususnya terhadap laporan ppn keluaran. Sumber data penelitian ini diambil dari bagian administrasi perpajakan dengan menggunakan tehnik pengumpulan data melalui dokumentasi. Berdasarkan hasil dari penelitian ini maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa PT. Angkasa Raya Steel telah menerapkan perlakuan pajak pertambahan niai sesuai standart akutansi keuangan (SAK), Walaupun masih terdapat selisih kurang bayar pada saat pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai, Laporan Pajak