Abstract :
Pengertian Rumah Potong Hewan adalah kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan kebersihan tertentu serta digunakan sebagai tempat pemotongan hewan potong selain unggas bagi konsumsi masyarakat. Hewan yang boleh dipotong di rumah potong hewan adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi, burung unta, dan hewan lain yang dagingnya lazim dan layak dimakan manusia.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Sapi Betina Produktif, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014