DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Sapi Betina Produktif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Rph Pegirian)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
Muhammad, Munawi Effendi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-10-04 12:21:37 
Abstract :
Pengertian Rumah Potong Hewan adalah kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan kebersihan tertentu serta digunakan sebagai tempat pemotongan hewan potong selain unggas bagi konsumsi masyarakat. Hewan yang boleh dipotong di rumah potong hewan adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi, burung unta, dan hewan lain yang dagingnya lazim dan layak dimakan manusia. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Sapi Betina Produktif, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra