DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM TERHADAP PENAHANAN IJAZAH SEBAGAI SYARAT PERJANJIAN KERJA BAGI KARYAWAN KEPADA PERUSAHAAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
DESY, RACHMAWATI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-09-16 03:42:53 
Abstract :
Dari aturan ? aturan yang telah disebutkan sebelumnya, syarat ijazah ditahan untuk menjadi jaminan kerja seorang pekerja karena adanya perjanjian antara pengusaha dengan pekerja yang sering kali dilakukan dengan tidak tertulis. Hal demikian telah bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, dan termasuk dalam hal pelanggaran HAM sesuai dengan Pasal 1, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 36, Pasal 69 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999. Tidak hanya undang-undang yang mengatur HAM saja yang melarang, tapi juga beberapa aturan dari perundang-undangan juga melarang hal tersebut seperti pada Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata, atau Perda No. 8 Tahun 2016. Dari undang-undang yang mengatur hal demikian tersebut, maka seharusnya syarat ijazah ditahan perusahaan untuk jadi jaminan kerja sudah merupakan sesuatu hal yang tidak dapat dibenarkan. Dari adanya undang-undang yang mengatur maka ada pula sanksi yang diterapkan, sanksi yang dapat diberlakukan dengan adanya pelanggaran penahanan ijazah oleh suatu perusahaan. Diantaranya sanksi Pidana termasuk dalam kategori Penggelapan. 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra