DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KESUSILAAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
DELIMA PUTRI, DLUHAYANTI
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2020-09-16 03:54:31 
Abstract :
Berdasarkan dari hasil kajian penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut : 4.1.1 Pengaturan perundang-undangan mengenai Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam Konvensi Internasional PBB dalam Declaration of Human Right tahun 1948, bahwasanya Hak dasar manusia yang melekat sejaklahir haruslah mendapatkan perlindungan terhadap perundang-undangan yang setiap orang tidak bisa serta merta melakukan upaya paksa, merampas hak dasar manusia secara kodrat, dari konvensi Internasional tersebut diratifikasi oleh negara Republik Indonesia yang tertuang di dalam Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 (sesudah perubahan), perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak tindak pidana yaitu dengan memberikan keamanan terhadap anak pelaku tindak pidana asusila agar anak merasa aman karena telah mendapat perlindungan, perlindungan mental dan spiritual yaitu memberikan konseling dan memberikan pendampingan terhadap anak pelaku tindak pidana asusila, pada saat di Pengadilan agar anak tidak merasa takut saat berhadapan dengan hukum dan anak tidak mendapatkan ancaman dari pihak-pihak tertentu. Perlindungan sosial yaitu dengan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga dan kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menanggapi kasus yang menimpah anak yang mencadi korban tindak 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra