Abstract :
Setelah dikemukakan pembahasan diatas , maka akan dikemukakankesimpulan sebagai berikut :
1.) Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia , baik laki-laki maupunperempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yangdiperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selamahidupnya , baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat sedangkan ahliwaris adalah anggota keluarga yang meninggal dunia yang menggantikankedudukan Pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnyaPewaris . Menurut Pasal 832 KUHPerdata yang berhak menjadi ahli waris ialahkeluarga sedarah , baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luarperkawinan , dan suami atau istri yang hidup terlama . Bila keluarga sedarah dansuami atau istri yang hidup terlama tidak ada , maka semua harta peninggalanmenjadi milik negara , yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggaltersebut , sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu .
2.) Menurut hukum , ahli waris berhak mendapatkan bagian (porsi) dari hartawarisan yang ditinggalkan pewaris . Bagi yang beragama islam , pembagiannyadidasarkan pada hukum islam , dan bagi mereka yang beragama selain islamdibagi berdasarkan KUHPerdata . Bagi yang masih tunduk pada hukum adat ,berlaku pula pembagian menurut hukum adat mereka . Artinya , sistem hukumyang berlaku dalam pembagian warisan di Indonesia tidak tunggal . Masalah waris adalah salah satu isu sensitive dalam keluarga , bahkan sering memicuperpecahan antara anggota keluarga Bagi pasangan yang menikah secara islam, maka pembagian warisnya didasarkan pada hukum islam . Negara telahmengakui kehadiran Kompilasi Hukum Islam , sumber hukum yang antara lainmemuat aturan pembagian waris . Dalam konteks hukum islam , pewaris adalahorang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggalberdasarkan putusan pengadilan beragama islam , meninggalkan ahli waris danharta peninggalan . Harta peninggalan itu bisa berupa benda yang menjadi hakmilik pewaris atauhak-hak lainnya . Dalam islam , ahli waris yang berbedaagama membuat ahli waris tersebut terdinding atau terhijab untuk mendapatkanwarisan .