Abstract :
1. Pengaturan pemberian Remisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan, dimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menjalankan segala ketentuan dari Undang-undang tentang Pemasyarakatan yang secara tegas meminta untuk diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah, artinya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak boleh keluar dari aturan norma dasar yang diatur dalam Undang-undang tentang Pemasyarakatan tersebut. Khususnya pada Pasal 34A ayat (1) yang bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang mana pokok dari isinya melarang adanya perbedaan pelayanan atau perlakuan terhadap narapidana yang berarti bahwa seluruh narapidana diberlakukan sama tanpa adanya unsur diskriminasi.
2. Dari sudut pandang hierarki perundang-undangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan terdapat ketidaksinambungan antara kedua peraturan tersebut, seharusnya aturan yang posisinya lebih rendah harus mengikuti atau tunduk pada peraturan peraturan yang ada diatasnya atau dengan kata lain terdapat kontradiksi antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah, sehingga dipastikan dalam pembuatan