DETAIL DOCUMENT
ANALISA YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA FINTECH UNTUK MENJAGA KERAHASIAAN DATA NASABAH. -149 DG 2022
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Maddhawati, Meitta
Prananingtyas, Paramita
Prasetyo, Agung Basuki
Subject
Law 
Datestamp
2025-03-03 02:14:29 
Abstract :
Teknologi finansial merupakan pengguna teknologi dalam sistem pada bidang keuangan yang menghasilkan produk layanan yang berkaitan dengan sistem keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perihal pengaturan mengenai tanggungjawab penyedia jasa fintech dalam menjaga kerahasiaan data nasabah. Adapun permasalahan penelitian ini hendak mencari tahu pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengguna atas terjadinya pelanggaran data nasabah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan mengenai tanggungjawab penyedia jasa fintech dalam menjaga kerahasiaan data nasabah terdapat dalam ketentuan Pasal 30 POJK Nomor 13/POJK.03/2018 dan Pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengguna atas terjadinya pelanggaran data nasabah tertuang dalam tiga produk hukum, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Kata Kunci : Fintech, Nasabah, Data Pribadi. 
Institution Info

Universitas Diponegoro