Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Ramadhani, Rana Sahara
Prananingtyas, Paramita
Rahmanda, Bagus
Subject
Law
Datestamp
2025-01-20 07:21:19
Abstract :
Pada zaman modern saat ini banyak desainer kebaya Indonesia
memodifikasi kebaya menjadi sangat ciamik dengan sentuhan payet tanpa mengurangi pakem kebaya tradisional sehingga kebaya masih terus diminati hingga saat ini. Para desainer kebaya memanfaatkan teknologi media sosial Instagram untuk memasarkan dan mengiklankan produk-produk kebaya yang telah dirancang dan diwujudkannya, namun karena sifat Instagram sebagai media sosial yang terbuka dan tidak terbatas untuk publik melihatnya sehingga menimbulkan terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab dalam bentuk memplagiasi rancangan kebaya milik desainer. Penelitian ini membahas perlindungan hukum hak cipta kebaya modifikasi terhadap tindakan plagiarisme kebaya yang terjadi melalui media sosial Instagram serta upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh desainer kebaya sebagai pemilik sekaligus pemegang hak cipta kebaya yang diplagiasi.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sumber data sekunder yang juga didukung dengan data primer dari narasumber, serta spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis dan menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kebaya modifikasi
memenuhi unsur sebagai ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, sehingga tindakan plagiarisme terhadap kebaya modifikasi dianggap sebagai pelanggaran hak cipta yang di dalamnya melanggar hak moral dan hak ekonomi desainer sebagai pemilik sekaligus pemegang hak cipta kebaya. Kebaya modifikasi merupakan hak cipta yang timbul secara otomatis setelah diwujudkan dalam bentuk nyata sehingga berlaku perlindungan terhadapnya, upaya menegakan hukum yang dapat dilakukan oleh desainer sebagai pemilik sekaligus pemegang hak cipta dapat ditempuh dengan upaya penyelesaian secara non litigasi di luar peradilan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, juga dapat ditempuh dengan penyelesaian litigasi secara keperdataan atau tuntutan secara pidana. Terkait upaya terhadap pelanggaran yang secara terang dilakukan melalui sistem elektronik maka dapat mengajukan laporan kepada menteri penyelenggara urusan pemerintah di bidang hukum melalui DJKI.
Kata Kunci : Kebaya, Instagram, Plagiasi