Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Wibisono, Aldifian
Saptono, Hendro
Prananingtyas, Paramita
Subject
Law
Datestamp
2025-01-20 07:48:05
Abstract :
Penelitian ini akan membahas yang berhubungan dengan perlindungan data pribadi pada sebuah lembaga instansi penyedia asuransi kesehatan negara yang ditinjau dari kasus kebocoran data pribadi pada BPJS Kesehatan. Terdapat 279 juta data peserta BPJS Kesehatan dilaporkan diretas dan dijual di sebuah situs RaidForums. Penelitian ini dilakukan dalam bertujuan untuk memahami tentang tanggung jawab hukum BPJS Kesehatan dalam kasus kebocoran data pribadi peserta BPJS Kesehatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum pengguna BPJS Kesehatan yang data pribadinya bocor ke pihak lain, serta tanggung jawab BPJS Kesehatan terhadap kebocoran data pribadi pengguna BPJS Kesehatan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif dengan menganalisa data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lain yang didapat dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antar pihak dalam kebocoran data pribadi adalah perikatan yang lahir persetujuan dan undang-undang. Atas kebocoran data pribadi pengguna, BPJS Kesehatan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dapat diminta pertanggungjawaban terkait dengan kelalaian menjaga keamanan Sistem Elektronik dan tidak melakukan kewajiban notifikasi kebocoran data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saran penelitian ini dengan memperkuat peraturan perlindungan data pribadi Indonesia dengan membentuk lembaga independen pengawas regulasi data pribadi dan melakukan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi yang dikonvergensikan ke dalam Undang-Undang, serta BPJS Kesehatan melakukan evaluasi mendalam terhadap keamanan sistem elektronik, menyampaikan transparansi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan kewajiban ganti rugi kepada pengguna yang dirugikan.
Kata kunci: Privasi, Perlindungan Data Pribadi, BPJS Kesehatan.