Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Hafiz, Bianda Adlian
Mahmudah, Siti
Prananingtyas, Paramita
Subject
Law
Datestamp
2025-01-20 02:37:25
Abstract :
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam kasus kepailitan developer rumah susun yang berangkat dari kasus kepailitan developer Apartemen Candiland Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang mengeluarkan unit apartemen milik pemilik sah sesuai PPJB dari boedel pailit dalam kasus kepailitan developer. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah kedudukan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, serta posisi unit apartemen yang telah dilakukan PPJB setelah adanya pernyataan pailit bagi developer menurut putusan Pengadilan Niaga Semarang nomor 20 Perdata Khusus Gugatan lain lain tahun 2020. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang?undangan dan bahan hukum lain yang didapat dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat celah pada pada pasal 37 ayat (1) UU 37/2004 yang menyebabkan hapusnya PPJB antara pembeli dengan developer saat adanya pernyataan pailit bagi developer apartemen yang menyebabkan unit apartemen masuk ke dalam boedel pailit. Namun, terdapat SEMA 4/2016 sebagai bentuk diskresi dan panduan dalam pengadilan sebagai dasar dapat dikeluarkannya unit apartemen dari boedel pailit.
Saran penelitian ini dengan pengkajian terhadap celah pada pasal 37 ayat (1) UU 37/2004 oleh badan yang berwenang untuk kemudian menerbitkan peraturan yang mempunyai kekuatan hukum tidak hanya sebatas pada penyelenggaraan pengadilan saja seperti SEMA yang berkedudukan di bawah peraturan perundang-undangan yang seringkali dikesampingkan dalam penyelenggaraan pengadilan supaya tercipta rasa aman dan adil dalam penyelesaian kasus kepailitan.
Kata kunci: Kepailitan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Surat Edaran Mahkamah Agung