Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Siagian, Paulus Reinhard
Widjaningsih, Dyah
Jalil, Abdul
Subject
Law
Datestamp
2025-01-20 02:33:37
Abstract :
Penulisan akhir ini membahas keterkaitan antara perluasan subjek bantuan hukum dalam rangka upaya peningkatan sistem layanan bantuan hukum agar tercapainya akses keadilan bagi masyarakat. Secara konseptual, bantuan hukum adalah hak yang diberikan kepada negara kepada warganya sebagai upaya penjaminan tercapainya cita hukum yaitu memenuhi keadilan dalam penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai kedudukan yang sama semua warga negara di mata hukum dan kewajiban negara dalam memastikan pemenuhan hukum bagi setiap warganya.
Hak dasar warga negara tersebut diatur lebih lanjut di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum yang adil serta objektif dan peruntukannya lebih lanjut ditujukan kepada masyarakat dengan kerentanan khusus. Namun kenyataannya, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum mengatur bahwa warga masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum hanya warga masyarakat yang terkategori miskin secara ekonomi saja. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah non doktrinal yang
menggabungkan pendekatan doktriner dengan pengetahuan empiris, dalam hal ini mengetahui secara langsung bagaimana realitas sistem layanan bantuan hukum yang selama ini berlangsung oleh organisasi bantuan hukum sebagai instrumen dalam memenuhi hak hukum bagi setiap warganya.
Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini ditemukan bahwa terdapat ketimpangan antara praktik pemberian layanan bantuan hukum dengan kewajiban negara sesuai dengan aturan yang berlaku dengan hanya memandatkan untuk memenuhi hak hukum bagi kategori masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi saja.
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Masyarakat Rentan, Hak Asasi Manusia, Akses Keadilan