Institusion
Universitas Diponegoro
Author
SISWORO, NATHASYA
Prananingtyas, Paramita
Njatrijani, Rinitami
Subject
Law
Datestamp
2025-01-20 03:12:04
Abstract :
Perlindungan hukum untuk investor termasuk sebuah hal esensial untuk keberlangsungan dunia investasi serta bisnis, dimana bentuk perlindungan ini berupa legal substance serta legal structure yang dua-duanya bersinergi satu sama lain untuk memberikan perlindungan serta kepastian secara hukum. Tetapi hukum pasar modal di Indonesia sendiri tidak memberikan perlindungan maupun kepastian hukum untuk investor ataupun keberlanjutan dari pasar modal. Tujuan penelitian adalah guna mengetahui perlindungan hukum bagi investor terhadappraktek insider trading pada PT. Jouska Finansial Indonesia serta untuk mengetahui pengaturan mengenai larangan praktek insider trading menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.
Penelitian yang dilakukan adalah hukum normatif yang bersifat deskriptif tersebut yang akan diarahkan untuk menganalisis data sekunder. Data yang telah ditelaah meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi investor dilakukan dengan tiga tahapan diantaranya adalah : Pertama, sanksi administratif, pidana dan perdata. Sanksi administratif yang didapatkan PT. Jouska Finansial Indonesia adalah penutupan tempat izin, sanksi pidana dengan maksimal 20 tahun pidana serta sanksi perdata adalah pengembalian ganti rugi kepada investor. Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 masih menimbulkan permasalahan dimana dalam pasal 95 harus terpenuhi secara akumulatif dalam artian apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka pelaku tindak kejahatan dianggap tidak melakukan insider trading.
Kata Kunci: Insider Trading, Investor