Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Auliani, Intan Rifka
Njatrijani, Rinitami
Prananingtyas, Paramita
Subject
Law
Datestamp
2025-03-03 02:38:45
Abstract :
PT. PLN (Persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang berkewajiban mengelola energi listrik menerapkan kebijakan terhadap sistem pembayaran tagihan rekening listrik bagi pelanggannya. Hal ini merupakan implementasi dalam mewujudkan pelaksanaan pelayanan publik yang lebih baik dan bentuk strategi perubahan sistem pelayanan. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem dan prosedur layanan melalui program-program inovatif yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Penerapan sistem Payment Point Online Bank merupakan layanan pembayaran tagihan listrik dan tagihan lainnya secara online real-time, yang diterapkan oleh PT. PLN (Persero) bekerjasama dengan dunia perbankan, dan memanfaatkan fasilitas perbankan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan sistem Payment Point Online Bank yang diterapkan oleh PT. PLN (Persero) Semarang, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas kebijakan sistem Payment Point Online Bank di PT. PLN (Persero) Semarang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif- analitis, metode penelitian yang digunakan ialah dengan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan terkait sistem Payment Point Online Bank yang diterapkan oleh PT. PLN (Persero) diatur secara terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya pada Undang-Undang No.5 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1989 tentang Penyediaan serta Penggunaan Tenaga Listrik, dan Keputusan Direktural Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 114-12/39/600.2/2002 tentang Indikator Mutu Pelayanan Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Umum yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero). Kebijakan sistem PPOB yang dilaksanakan PT. PLN (Persero) Semarang selaku pihak pertama yang memberikan dan/atau dalam hal ini menyediakan jasa ketenagalistrikan, dianggap oleh pihak kedua atau konsumen sebagai kebijakan yang sedikit merugikan. Karena adanya seperti tambahan pembayaran yang harus dibayarkan oleh konsumen sebagai biaya administrasi bank dalam proses tagihan melalui bank. Kendala lain nya yaitu adanya permasalahan yang disebabkan pada jaringan trouble atau jaringan seluller dan human error (kesalahan dalam pengentrian data oleh petugas).
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah perlunya koordinasi bersama antara pihak PT. PLN dengan pihak bank untuk membuka kemungkinan adanya keselarasan biaya administrasi agar tidak menciptakan beban bagi konsumen. Dikarenakan bank adalah institusi yang profit oriented sedangkan listrik merupakan kebutuhan pokok untuk masyarakat.
Kata Kunci : Kebijakan, Payment Point Online Bank, Konsumen