Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Arif, Muhammad Iqbal Syaiful
Mahmudah, Siti
Suradi, Suradi
Subject
Law
Datestamp
2025-03-12 03:25:06
Abstract :
Sekutu aktif menurut Pasal 19 KUHD bertanggungjawab tanggung renteng atas perikatan CV, namun terdapat keadaan dimana sekutu aktif juga penanggung utang CV dalam putusan no.8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Sby dimana H. Amran selaku sekutu aktif dari CV. Kalimass Jaya Utama dipailitkan sebagai pihak tergugat yang terpisah dengan perusahaan, sehingga menciptakan kedudukan dan pertanggungjawaban hukum yang berbeda. Rumusan masalah penelitian ini membahas kedudukan dan tanggungjawab sekutu aktif sekaligus penjamin utang-utang CV dalam putusan ini.
Metode penelitiannya dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang memakai sumber data sekuder, berupa bahan hukum kepustakaan yang terdiri dari data primer, data sekunder dan data tersier.
Hasil penelitian ini adalah dalam kepailitan sekutu aktif sebagai penanggung, maka sekutu aktif berkedudukan sebagai debitor akibat efek dari menjadi sekutu aktif maupun menjadi penanggung. Dampak putusan ini membuat H. Amran berkewajiban membayar utang-utang CV akibat penanggungan, kemudian bersama sekutu aktif lainnya membayar secara tanggung renteng.
Kata kunci: sekutu aktif, penanggung, kepailitan