DETAIL DOCUMENT
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMEGANG POLIS ASURANSI_048 DG 2023
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
BAYANI, KANIA NURUL
Saptono, Hendro
Irawati, Irawati
Subject
Law 
Datestamp
2025-03-14 03:57:59 
Abstract :
Dalam kehidupan sehari - hari manusia tidak terlepas dari risiko yang akan terjadi. Karena itu banyak masyarakat yang mempercayakan asuransi sebagai pengalihan risiko di masa yang akan datang. Namun, karena ketimpangan ilmu pengetahuan maka seringkali nasabah asuransi dirugikan karena itulah dibentuk Otoritas Jasa Keuangan yang melindungi konsumen pengguna jasa keuangan termasuk di dalamnya asuransi. Skripsi ini membahas peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis asuransi. Adapun rumusan masalah dari skrispi ini yaitu bagaiamana bentuk perlindungan hukum yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan terhadap penolakan klaim asuransi dan apakan penerapan perlindungan hukum yang diberikan perusahaan asuransi sudah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan tentang asuransi yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, jenis data yang digunakan adalah data primer yaitu observasi dan wawancara, serta metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum preventif dan represif yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada pemegang polis asuransi. Penerapan perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang ada, Undang - undang Nomor 40 tahun 2014 tentang asuransi, Undang - undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain yang mengatur perlindungan kepada pemegang polis asuransi. Adapun untuk melihat apakah perlindungan hukum itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu kesetaraan antara hak dan kewajiban perusahaan asuransi dan pemegang polis asuransi. Kata Kunci: Asuransi, Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Hukum. 
Institution Info

Universitas Diponegoro