Institusion
Universitas Diponegoro
Author
AJENG, KARTIKA DWI
Wardhani, Lita Tyesta Addy Listya
Ramadhan, Diastama Anggita
Subject
Law
Datestamp
2025-02-19 03:27:09
Abstract :
Jawa Tengah menempati posisi keempat provinsi dengan jumlah kekerasan terhadap anak tertinggi di Indonesia. Anak adalah asset utama masa depan suatu bangsa, sehingga seorang anak wajib untuk dirawat, dijaga, serta dilindungi hak-haknya. Dengan memberikan perlindungan terhadap anak berarti Indonesia melindungi potensi sumber daya manusia yang akan membangun negara Indonesia seutuhnya dimasa depan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan anak korban kekerasan di Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022, serta hambatan dalam pelaksanaan perlindungan anak korban kekerasan dan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap anak korban kekerasan terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu pencegahan secara masif
sebelum terjadinya korban kekerasan (kegiatan preventif), Perlindungan secara konkret setelah timbulnya korban kekerasan (kegiatan kuratif) dan kegiatan rehabilitatif. Dalam pelaksanaan perlindungan anak korban kekerasan terdapat dua
hambatan yaitu hambatan struktural dan juga hambatan kultural. Terkait dengan hambatan-hambatan tersebut telah dilakukan berbagai upaya oleh DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah.
Kata kunci: Perlindungan, Anak, Korban Kekerasan, Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian
Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.