DETAIL DOCUMENT
LEGALITAS PERWALIAN DALAM PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH WALI (Studi di Balai Harta Peninggalan Semarang)_027 Perdata 2023
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
ANDRIYANI, EKA OKTAVIA
Yunanto, Yunanto
Widanarti, Herni
Subject
Law 
Datestamp
2025-03-06 02:34:07 
Abstract :
Dalam perwalian, seorang wali diberi wewenang untuk dapat mengatur serta mengurus pribadi anak dan juga harta kekayaan anak. Wali tersebut berkewajiban untuk mengangkat sumpah di bawah tangan Balai Harta Peninggalan. Dengan sumpah yang dilakukan di bawah tangan Balai Harta Peninggalan, akan diterbitkan Berita Acara Penyumpahan. Dalam melakukan perbuatan hukum, wali akan diminta Berita Acara Penyumpahan sebagai legalitas perwalian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis prosedur penetapan wali bagi anak yang masih di bawah umur dan legalitas perwalian dalam perbuatan hukum yang dilakukan oleh wali. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa (1) prosedur penetapan wali yaitu mengajukan permohonan penetapan wali dengan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan serta pembuatan surat permohonan penetapan wali, dan tahap terakhir yaitu persidangan. (2) legalitas perwalian ada pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu diangkatnya sumpah wali di bawah tangan Balai Harta Peninggalan yang dituangkan dalam Berita Acara Penyumpahan. Kata Kunci: Perwalian, Balai Harta Peninggalan, Legalitas Perwalian 
Institution Info

Universitas Diponegoro