DETAIL DOCUMENT
REFORMULASI PEMULIHAN HAK KORBAN MELALUI GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI_023 Acara 2023
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
ARBANUGRAHA, RAFIF
Cahyaningtyas, Irma
Sukinta, Sukinta
Subject
Law 
Datestamp
2025-03-06 03:30:40 
Abstract :
Indonesia sebagai salah satu Negara Pihak pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sudah sepatutnya berkomitmen untuk mengimplementasikan ketentuan yang ada dalam UNCAC, salah satunya yaitu Pasal 35 UNCAC mengenai pemulihan korban bagi individu atau entitas akibat tindak pidana korupsi. Di Indonesia, telah ada beberapa peraturan mengenai pemulihan atas kerugian yang diderita korban. Namun, prakteknya tidak pernah ada perkara tindak pidana korupsi yang menggunakan pendekatan pemulihan hak masyarakat sebagai korban. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan dan mekanisme pemulihan hak korban melalui ganti kerugian dalam perkara tindak pidana korupsi, serta mereformulasi mengenai pemulihan hak korban melalui ganti kerugian dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskrpitif analitis, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dan teknik analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan dan mekanisme pemulihan hak korban melalui ganti kerugian dalam perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan KUH Perdata, penggabungan gugatan ganti kerugian dengan perkara pidananya berdasarkan KUHAP, dan permohonan restitusi melalui LPSK berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian reformulasi mengenai pemulihan hak korban dalam tindak pidana korupsi, UU PTPK perlu memperhatikan beberapa aspek yaitu kategori korban tindak pidana korupsi, pembatasan kerugian korban tindak pidana korupsi, dan hak korban untuk meminta ganti kerugian. Kata Kunci: Pemulihan Korban, Tindak Pidana Korupsi, Pembaruan Hukum 
Institution Info

Universitas Diponegoro