Institusion
Universitas Diponegoro
Author
ARLANDA, MUHAMMAD BAGAS YUDHA
Sukinta, Sukinta
Cahyaningtyas, Irma
Subject
Law
Datestamp
2025-03-06 03:56:10
Abstract :
Pokok permasalahan dari kekerasan seksual adalah sulitnya pembuktian karena alat bukti yang cukup minim ditemukan, terutama yang terjadi pada ranah privat. Maka penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan proses pembuktian tindak pidana kekerasan seksual dalam sistem peradilan di Indonesia. Penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan bahan hukum primer berupa peraturan yang terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual, dan bahan hukum sekunder yang menggunakan buku, jurnal, atau sumber literatur lain mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual diatur khusus pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan sistem pembuktian yang digunakan menurut UU TPKS mengalami perluasan terhadap ketentuanPasal 183 KUHAP yang diatur didalam Pasal 25 UU TPKS yang menyebutkan keterangan korban disertai keterangan saksi lain sudah cukup untuk membuktikan tindak. Maka simpulan dari penelitian ini bahwa kekerasan seksual diatur khusus pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sistem pembuktian juga dipermudah dengan adanya ketentuan dalam Pasal 25 UU TPKS. Saran yang diajukan kepada penegak hukum bahwa selain pentingnya pembuktian, pemulihan korban juga penting dilakukan dalam rangka mengembalian keadaaan korban.
Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Pembuktian, Sistem Peradilan Pidana.