Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Agustin, Gilang Dicky
Santoso, Budi
Mahmudah, Siti
Subject
Law
Datestamp
2025-03-10 04:10:24
Abstract :
Merek merupakan media pembeda antara banyaknya bisnis yang ada saat ini. Merek memiliki manfaat komersial yang tinggi dalam menjalankan suatu bisnis, oleh karena itu saat ini banyak sekali para pihak yang menyalah gunakan merek yang ada untuk untuk keuntungan pribadinya dengan cara menjiplak atau meniru. Salah satunya adalah sengketa merek antara DART GLOBAL LOGISTIC melawan DART GLOBAL LOGISTIC. Terjadinya sengketa ini dikarenakan Pihak Tergugat memiliki itikad tidak baik dan merek DART GLOBAL LOGISTIC miliknya memiliki persamaan pada pokoknya dengan Penggugat. Atas dampak ini tentunya menimbulkan kerugian secara material dan immateriil. Pada sengketa merek ini, terdapat itikad tidak baik yang dilakukan oleh Tergugat yang merugikan pihak Penggugat
Metode dalam penulisan penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang dipakai adalah data kualitatif yang menggunakan sumber data sekunder. Data sekunder terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan.
Pada hasil penelitian ini, Penulis menemukan bahwasanya merek oleh Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya, baik bentuk, bunyi ucapan dan konseptualnya. Terdapat juga itikad tidak baik dikarenakan ternyata Tergugat sebelumnya mengetahui eksistensi atas merek milik Penggugat sudah lebih dahulu ada namun tetap dilakukan pendaftaran merek oleh Tergugat.
Kata Kunci: Merek, Persamaan, Sengketa.