Institusion
Universitas Diponegoro
Author
ADRIANSA, JAYA LESMANA
Turisno, Bambang Eko
Dewi, IGA Gangga Santi
Subject
Law
Datestamp
2025-02-18 05:37:16
Abstract :
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menjadi pembaharuan dalam pengusahaan tanah masyarakat adat bagi usaha perusahaan. Namun, kehadiran peraturan pemerintah tersebut menimbulkan permasalahan, karena dalam hukum tanah nasional tidak diatur bahwa hak guna usaha perusahaan dapat diusahakan diatas tanah hak pengelolaan karena tidak diaturnya tanah ulayat masyarakat hukum adat menjadi hak pengelolaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses perjanjian pengusahaan tanah ulayat oleh perusahaan dan status tanah ulayat apabila perjanjian antara perusahaan dan masyarakat hukum adat terkait pengusahaan tanah ulayat telah berakhir.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu sumber data yang digunakan adalah data sekunder, diperoleh dari dokumen resmi, buku-buku, laporan tertulis lainnya, serta kamus dan ensiklopedia. Data penelitian akan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini, bahwa proses perjanjian pengusahaan tanah diawali dengan perjanjian terkait kompensasi, jangka waktu usaha tanah yang akan digunakan usaha perusahaan kemudian pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat terkait Hak Pengelolaan oleh Masyarakat hukum adat dan Hak guna usaha oleh Perusahaan, sedangkan status tanah ulayat setelah jangka waktu perjanjian berakhir maka tanah hak pengelolaan yang diatasnya berlaku hak guna usaha perusahaan akan kembali menjadi tanah ulayat masyarakat hukum adat kembali.
Kata Kunci : Perjanjian Usaha, Tanah Ulayat, Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha.