DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN TUGAS OMBUDSMAN DI KOTA SEMARANG PADA TAHUN 2020._073 HTN 2023
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Alqudsy, Luthfia Putri Devi
Wisnaeni, Fifiana
Hardjanto, Untung Sri
Subject
Law 
Datestamp
2025-03-11 07:16:02 
Abstract :
Pelaksanaan tugas Ombudsman dalam mengawasi Pelayanan Publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman. Pelayanan publik adalah semua bentuk layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah atau badan usaha milik negara kepada masyarakat dengan tujuan memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Pelayanan publik meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, perizinan, keamanan, dan lain-lain. Pelayanan publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat. Ombudsman memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun beberapa instansi dalam melakukan pelayanan publik masih belum memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat. Dalam penelitian ini penulis mengambil dua permasalahan yaitu bagaimana pelaksanaan tugas Ombudsman di Kota Semarang pada Tahun 2020 dan bagaimana tindak lanjut hasil laporan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Semarang pada tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tugas Ombudsman di Kota Semarang pada tahun 2020. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Ombudsman, dan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat banyak permasalahan dalam pelaksanaan tugas Ombudsman di Kota Semarang pada tahun 2020. Beberapa pelayanan publik yang diantaranya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, kepolisian Republik Indonesia, serta kantor pertanahan masih belum optimal dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga hal ini berdampak pada kinerja Ombudsman dalam menjalankan tugasnya. Ombudsman juga melakukan tindak lanjut laporan masyarakat terhadap pelayanan publik yang melakukan maladministasi. Tindak lanjutnya, penelitian ini menekankan perlunya perbaikan dalam pelaksanaan tugas Ombudsman di Kota Semarang guna meningkatkan pelayanan publik secara menyeluruh, transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat Kata Kunci : Implementasi, Pelayanan Publik, Ombudsman. 
Institution Info

Universitas Diponegoro