Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Alberthy, Dynda Yulyane
Juliani, Henny
Wibawa, Kadek Cahya Susila
Subject
Law
Datestamp
2025-03-11 06:44:41
Abstract :
Kota Semarang sebagai Kota Metropolitan menjadi salah satu pusat ekonomi di Jawa Tengah. Banyaknya jumlah penduduk di Kota Semarang tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan pekerjaan formal, sehingga seiring perkembangan waktu membuat jumlah pengangguran semakin banyak. Upaya masyarakat untuk mengatasi permasalahan dari banyaknya pengangguran sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan beralih ke sektor informal menjadi pedagang kaki lima. Dalam praktik di lapangan, banyaknya pedagang kaki lima memunculkan berbagai permasalahan. Keberadaan pedagang kaki lima menimbulkan adanya bentrokan kepentingan, mengganggu keindahan, ketertiban lingkungan, kemacetan, serta menimbulkan kekumuhan pada lokasi yang digunakan berjualan. Dalam mengatasi hal ini, diperlukan pengaturan yang baik dan sanksi administrasi yang tegas terhadap pedagang kaki lima di Kota Semarang agar dalam menjalankan usahanya dapat tertib dan teratur.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian dekriptif analitis. Data yang digunakan dalam penulisan berupa data primer dan data sekunder yang diolah menjadi data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Semarang dilakukan dengan pendataan pedagang kaki lima, pendaftaran pedagang kaki lima, perencanaan penyediaan ruang, penetapan lokasi pedagang kaki lima, pemindahan pedagang kaki lima, dan peremajaan lokasi pedagang kaki lima serta Pemerintah Daerah Kota Semarang memfasilitasi pedagang kaki lima melalui bimbingan, pelatihan, dan bantuan permodalan. Implementasi sanksi administrasi dalam penertiban pedagang kaki lima di Kota Semarang menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 sudah cukup efektif dibuktikan dengan terpenuhinya parameter efektif yaitu tepat sasaran dan
tercapainya tujuan. Hambatan dan upaya mengatasi hambatan berkaitan dengan implementasi sanksi administrasi dalam penertiban pedagang kaki lima adalah kurangnya kesadaran pedagang kaki lima untuk patuh pada peraturan yang berlaku, masih ditemukan pedagang kaki lima yang melakukan kesalahan berulang sehingga upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penyitaan permanen atau tidak mengembalikan barang sitaan hasil penertiban pedagang kaki lima.
Kata kunci : Penegakan Hukum, Sanksi Administrasi, Pedagang Kaki Lima, Efektivitas, Kota Semarang