Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Abdillah, Daffarel Ammardhisa
Priyono, Ery Agus
Adhi, Yuli Prasetyo
Subject
Law
Datestamp
2025-03-07 07:45:50
Abstract :
Subyek hukum warga negara Indonesia dalam proses pembuatan kontrak perjanjian dengan pihak asing kerap menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa universal tanpa mencantumkan Bahasa Indonesia di dalamnya. Bahasa Indonesia yang tidak dicantumkan dalam pembuatan sebuah kontrak perjanjian dapat mempengaruhi
keabsahan hukum dari kontrak perjanjian itu sendiri. PT. Empat Pilar Sukses Pratama dengan Timwe Asian Pasific Sdn Bdh melahirkan sebuah kontrak Perjanjian Investasi tanpa mencantumkan Bahasa Indonesia di dalamnya sehingga dalam Putusan Verzet Nomor 50/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst terjadi sebuah akibat dan putusan hukum di dalamnya. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan
salah satu syarat formil dalam pembuatan perjanjian dan pencantuman Bahasa Indonesia dalam klausa atau isi perjanjian menyinggung sifat materiil dalam syarat sah sebuah perjanjian itu sendiri. Keabsahan perjanjian dinilai dari apakah perjanjian tersebut dibentuk dengan mengikuti syarat-syarat sah dalam proses
pembentukannya serta apakah dalam pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang berlaku. Penelitian ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut menggunakan metode Yuridis-empiris, dengan spesifikasi deskriptif-analitis, dan menggunakan data primer dan sekunder, serta menggunakan
analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat akibat hukum yang terjadi menyangkut keabsahan perjanjian dengan tidak dicantumkannya bahasa Indonesia dalam kontrak perjanjian serta pelanggaran terhadap beberapa peraturan
perundang-undangan dalam Perjanjian Investasi yang dibuat oleh PT. Empat Pilar Sukses Pratama dengan Timwe Asian Pasific Sdn Bdh. Putusan yang diberikan oleh majelis hakim dalam Putusan Verzet Nomor 50/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst juga tidak memuaskan dikarenakan kurangnya perhatian terhadap asas kemanfaatan dan
keadilan (ex aequo et bono) oleh majelis hakim.
Kata Kunci: Bahasa Indonesia, Keabsahan Perjanjian, Keputusan Hakim