DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN JEPARA DALAM PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH_105 HTN 2023
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Abdillah, Muhammad Rizqi
Indarja, Indarja
Juliani, Henny
Subject
Law 
Datestamp
2025-03-10 02:37:49 
Abstract :
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD merupakan lembaga dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah. BPKAD berperan penting dalam pengoptimalan PAD yang diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan daerah sehingga mampu mengatur pembangunan sendiri di Kabupaten Jepara dan dampaknya dapat mengurangi ketergantungan dari bantuan pemerintah pusat yang berupa dana perimbangan, di samping harus meningkatkan penerimaan, daerah juga harus memacu produktivitas pemerintah daerah dengan membangun sarana dan prasarana penunjang bagi tumbuh dan berkembangnya investasi yang merupakan penggerak dalam proses pembangunan ekonomi suatu daerah. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui tujuan strategi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara dalam mencapai terkelolanya keuangan secara efektif, memahami pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara pada proses penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah serta mengetahui dan memahami kendala dan solusi yang diambil oleh BPKAD Kabupaten Jepara dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif di mana penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dan wawancara (penelitian lapangan) untuk melengkapi data - data tersebut, spesifikasi penelitian dilakukan secara deksriptif analitis dan selanjutnya metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Strategi BPKAD dalam mencapai pengelolaan keuangan yang efektif dilakukan dengan mengelola anggaran sesuai SAP dan peningkatan koordinasi pada OPD, (2) Pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang BPKAD dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam pelaksanaannya BPKAD menggunakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah yang sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (3) BPKAD dalam mengatasi kendala yang dihadapi yaitu minimnya kompetensi SDM dalam mengelola laporan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga menghambat dalam menjalankan tugasnya dan solusi yang dilakukan adalah dengan pelatihan SDM serta tersedianya sarana dan prasarana yang dapat membantu OPD dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Kata Kunci : BPKAD, Kabupaten Jepara, Laporan Pertanggunggjawaban Keuangan Daerah. 
Institution Info

Universitas Diponegoro