Abstract :
Pencantuman data pribadi dan privasi dalam registrasi penggunaan aplikasi BayarInd tentunya rawan dan mudah tersebar, maraknya kasus kebocoran data pribadi akan membuat pengguna (users) merasa khawatir dan tidak memiliki rasa aman dengan karena rentan menjadi korban kejahatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis serta data tambahan yang diperoleh dari wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna jasa pembayaran menggunakan dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU ITE, Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Pencegahan terhadap penyalahgunaan data juga harus dilakukan dengan adanya upaya perlindungan terhadap data pribadi. Mekanisme nya dapat melalui kebijakan-kebijakan, manajemen risiko dan sistem keamanan informasi yang bagus. Sejalan dengan itu, pengguna diharapkan menjaga kerahasiaan data pribadi nya dan perlunya lembaga atau institusi untuk mengatur dan mengawasi penerapan pelindungan data pribadi di Indonesia.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Data Pribadi, BayarInd