Abstract :
Indonesia merupakan negara hukum yang berarti seseorang yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman, salah satunya adalah hukuman pidana. Di masa lalu hukuman pidana selalu terkait dengan kekerasan fisik. Namun, seiring dengan berkembangnya pengetahuan mengenai hak asasi, hukuman pidana tak lagi terkait dengan kekerasan fisik. Sebelumnya seseorang yang mendapat hukuman pidana aku di kurung di dalam penjara, kini tak lagi disebut penjara melainkan Lembaga Pemasyarakatan. Dalam KUHP menyatakan bahwa hukuman kurungan merupakan hukuman dengan merampas kebebasan seseorang bukan merampas hak hidupnya. Di dalam KUHP pun tertera hak-hak yang seharusnya narapidana terima ketika dia berada di dalam Lapas. Namun belum sepenuh hak narapidana di dalam lapas terpenuhi. Maka Lembaga Pemasyarakatan dengan konsep arsitektur humanis mampu menjadi solusi belum terpenuhinya hak-hak narapidana di dalam lapas. Karena arsitektur humanis memandang manusia sebagai makhluk paling tinggi yang harus dipehuni kebutuhannya.
Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan 1; Humanis 2; Hak