DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN ASAS DESENTRALISASI DALAM PEMERINTAHAN DAERAH PAPUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA. _HTN 2024
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
ASANDRA, TANANDA DINDA
Indarja, Indarja
Pinilih, Sekar Anggun Gading
Subject
Law 
Datestamp
2024-12-23 02:58:40 
Abstract :
Salah satu perwujudan dari penerapan prinsip otonomi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam sistem desentralisasi berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah otonomi khusus yang diberikan kepada Papua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Namun dalam praktiknya, ditemukan problematika dalam berjalannya Otonomi Khusus Papua oleh Pemerintah Daerah seperti terkait alokasi pendanaan yang belum maksimal dan gerakan separatisme yang masih ada hingga saat ini. Berdasarkan hal tersebut ditemukan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: (1) Bagaimanakah penerapan asas desentralisasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua? dan (2) Bagaimanakah penerapan asas desentralisasi dalam Otonomi Khusus Provinsi Papua oleh Pemerintah Pusat? Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan doktrinal dan metodologi yuridis normatif. Penelitian ini memiliki spesifikasi sebagai penelitian deskriptif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum dan menjelaskan seluas-luasnya terkait objek penelitian tersebut. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau library research dan wawancara untuk menunjang kelengkapan data. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis normatif kualitatif bersifat induktif. Penelitian ini menghasilkan gagasan, bahwa (1) Penerapan asas desentralisasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dapat dilihat melalui beberapa aspek, yaitu: (a) pemberian kewenangan khusus, (b) pengaturan keuangan khusus; (c) pembentukan Perdasus dan Perdasi; (d) pembentukan lembaga khusus; dan (e) pengawasan dan akuntabilitas; dan (2) Penerapan asas desentralisasi dalam Otonomi Khusus Provinsi Papua oleh Pemerintah Pusat dari beberapa aspek, antara lain: (a) penerapan terkait kewenangan, meliputi: pembagian kewenangan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan, pengaturan SDA, keseimbangan kewenangan, dan masalah kapasitas Pemerintah Daerah; (b) penerapan terkait pendanaan, yaitu: sumber pendanaan, mekanisme penyaluran Dana Otsus, penggunaan Dana Otsus, dan kendala dalam penyaluran dana; (c) Penerapan terkait pengawasan, sebagai berikut: pengawasan terkait kewenangan, pengawasan terkait pendanaan, pengawasan terhadap regulasi daerah, pengawasan melalui inspeksi dan utusan pusat, pengawasan partisipatif, dan pengawasan melalui teknologi; dan (d) Penerapan terkait evaluasi, yaitu : mekanisme pemantauan dan evaluasi, objek pemantauan dan evaluasi, periode evaluasi, pelaporan hasil evaluasi, dan target khusus Pemerintah Pusat dalam Otsus Papua. Kata kunci : Asas Desentralisasi, Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua, Otonomi Khusus Provinsi Papua. 
Institution Info

Universitas Diponegoro