Institusion
Universitas Diponegoro
Author
SALAMUDIN, PANJI KURNIA
Indarja, Indarja
Wardhani, Lita Tyesta Addy Listya
Subject
Law
Datestamp
2024-12-24 02:05:13
Abstract :
Kesehatan menjadi hak setiap warga Negara karena kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya. Kota Semarang menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dilakukan oleh implementor Dinas Kesehatan
cukup sederhana. Implementor dinas harus memasang pengumuman dan tanda larangan, harus melakukan pengawasan dan penertiban, koordinasi dengan Satpol PP dan pengawasan. Penerapan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) merupakan upaya
perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan terkena asap rokok. Perlunya KTR (Kawasan Tanpa Rokok) juga menjadi instruksi pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan pelarangan merokok ditempat-tempat yang ditentukan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan. Sumber dan jenis data menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan. Analisis yang digunakan menggunakan pendekatan kualitatif dengan penalaran induktif.
Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Dinas kesehatan Kota Semarang dilakukan dalam tahapan persiapan berupa advokasi berupa sosialisasi untuk membangun dukungan di masyarakat sebagai stakeholder utama (melalui pengembangan program komunikasi partisipatif, kampanye, penggalangan dukungan basis masa/networking, tekanan sosial dan lainnya). Kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kota Semarang dalam supervisi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Semarang berupa kendala faktor hukum
berupa belum adanya peraturan pelaksana berkaitan dengan pelaksanaan koordinasi Dinas Kesehatan dan Satpol PP dalam hal supervisi, kendala dalam faktor penegak hukum berupa masih adanya 51,43% bau asap rokok dan puntung rokok sembarangan sebanyak 80%, kendala dalam faktor sarana dan prasarana berupa
media informasi bahaya merokok hanya sebesar 28,57% di Kota Semarang.
Kata Kunci: Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah, Dinas Kesehatan Kota Semarang