Abstract :
Kinerja operasional bus Trans Metro Pasundan, khususnya koridor 2 dan 3, belum
memenuhi standar faktor muatan Departemen Perhubungan Darat, dengan masih
adanya keluhan dari pengguna. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat
kepuasan pengguna terhadap layanan bus berdasarkan SPM Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017. Metode kuantitatif digunakan melalui
survei kuesioner dan dengan wawancara dengan pengguna, pengemudi, serta
pegawai Dinas Perhubungan. Data diolah menggunakan SPSS. Hasilnya
menunjukkan mayoritas pengguna merasa cukup aman, nyaman, dan teratur
menggunakan layanan ini, meskipun ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan,
seperti keterjangkauan pada akses halte dan kesetaraan layanan. Temuan ini
diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengelola Trans Metro Pasundan dalam
meningkatkan kualitas layanan.