DETAIL DOCUMENT
INKONSISTENSI PENJATUHAN SANKSI REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA UNTUK DIRI SENDIRI (STUDI PUTUSAN NOMOR 357/PID.SUS/2023/PN SMG). _PDN 2024
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
PUTRA, DEFRANAARRAUF
Rozah, Umi
Sutanti, Rahmi Dwi
Subject
Law 
Datestamp
2024-12-24 03:07:22 
Abstract :
Narkotika adalah segala bentuk zat atau obat yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan kondisi mental dan fisik seseorang. Zat ini dapat diperoleh dari tanaman, sintesis kimia, atau kombinasi keduanya. Tindak Pidana Narkotika adalah tindakan penyalahgunaan Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum selain apa yang ditentukan dalam Undang-Undang. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan Narkotika diposisikan ke dalam dua sudut pandang yakni sudut pandang hukum dan sudut pandang kesehatan atau dapat disebut sebagai double track system. Sistem dua jalur menuntut adanya keseimbangan antara pemberian sanksi pidana yang bersifat menghukum dan sanksi tindakan yang bersifat membina. Namun, dalam faktanya hanya penjatuhaan pidana penjara yang seringkali diberikan kepada para penyalahguna Narkotika ini dan tidak dibarengi dengan penjatuhan upaya rehabilitasi sebagai sanksi tindakannya. Ditambah adanya perbedaan subjek terkait siapa saja yang mendapatkan tindakan rehabilitasi dalam Undang-Undang Narkotika tersebut menjadikan adanya inkonsistensi dalam pemberian sanksi rehabilitasi bagi para penyalahguna Narkotika dengan ditambah ketidaksempurnaan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bagaimana formulasi pemidanaan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika untuk diri sendiri dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta mengetahui bagaimana implementasi pemidanaan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika untuk diri sendiri dalam praktik peradilan dengan mendasarkan Putusan Nomor 357/Pid.Sus/2023/PN SMG sebagai bahan analisis. Metode pendekatan penelitian yang dipakai adalah pendekatan doktrinal terhadap hukum. Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Pemidanaan, Sistem Peradilan Pidana, Rehabilitasi 
Institution Info

Universitas Diponegoro