Institusion
Universitas Diponegoro
Author
MUSTIKA, SEKAR LITYA
Setyowati, Ro’fah
Sarono, Agus
Subject
Law
Datestamp
2024-12-24 03:26:01
Abstract :
Penelitian ini membahas penguatan kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui perubahan Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) dari tahun 1999 ke 2011. Latar belakang dari penelitian ini adalah pentingnya pengelolaan zakat di Indonesia, yang memiliki potensi besar namun masih menghadapi berbagai tantangan dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengumpulan serta distribusi zakat. Berdasarkan data Pemetaan Potensi Zakat tahun 2020, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327,6 triliun, namun
pengumpulan zakat secara nasional pada tahun 2021 baru mencapai Rp14 triliun. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada analisis reformasi UUPZ yang bertujuan untuk mengatasi berbagai kendala dan memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat secara nasional.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan serta tinjauan pustaka untuk mengidentifikasi perubahan-perubahan signifikan dalam UUPZ 2011 dibandingkan dengan UUPZ 1999. Pendekatan ini dilengkapi dengan wawancara untuk mendapatkan data pendukung yang relevan dari narasumber terkait. Analisis difokuskan pada norma-norma tambahan yang diperkenalkan dalam UUPZ 2011, yang mencakup penguatan independensi, akuntabilitas, serta peran sentral BAZNAS dalam pengelolaan zakat di seluruh Indonesia. Penelitian ini juga mengkaji dampak hukum yang ditimbulkan oleh reformasi undang-undang terhadap kelembagaan BAZNAS, termasuk perubahan dalam pengawasan dan transparansi lembaga amil zakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPZ 2011 membawa sejumlah perubahan penting, di antaranya adalah penegasan BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat secara nasional, serta penambahan ketentuan pengawasan yang lebih ketat terhadap
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat. UUPZ 2011 juga menempatkan BAZNAS di bawah pengawasan langsung Presiden melalui Menteri Agama, dengan tanggung jawab yang lebih luas dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan proses pengumpulan hingga pendistribusian zakat. Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan zakat, serta mengoptimalkan potensi zakat untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kata kunci: zakat, BAZNAS, pengelolaan zakat