Abstract :
Pengendalian pemanfaatan ruang melalui Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, diharapkan pengendalian Pemanfaatan
Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan RTR. Dalam memperhitungkan
ketahanan pangan perlu adanya daya dukung pangan serta perubahan lahan sebagai pembanding dari 10 tahun
terakhir. Tipe penelitian laporan tugas akhir adalah menggunakan 2 metode yaitu metode kuantitatif dan kualitatif.
Implementasi pengendalian pemanfaatan ruang melalui mekanisme insentif dan disinsentif dalam mengendalikan
ketahanan pangan pertanian seiring dengan ketahanan pangan. Hasil dari pengamatan ini dapat digunakan untuk
meninjau kembali dokumen perencanaan di Kabupaten Semarang yaitu RTRW Kabupaten Semarang agar
mengatasi perubahan lahan yang berlebihan sehingga ketahanan pangan di Kabupaten Semarang tetap terjaga.
Kata Kunci: ketahanan pangan; pengendalian