DETAIL DOCUMENT
PROSEDUR PENGELOLAAN PEMANFAATAN RUANG HAK GUNA USAHA (HGU) (Studi Kasus: Desa Kauman Lor, Kec. Pabelan, Kabupaten Semarang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Ardila, Novta Sukma
Subject
Engineering 
Datestamp
2024-12-24 07:32:21 
Abstract :
Hak Guna Usaha (HGU) Seluas ± 39,78 Ha yang terletak di Desa Kauman Lor, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang di bawah hak pengelolaan atas tanah negara oleh PT. Perkebunan Nusantara I Regional 3. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 87/HGU/DA/1988 terbit pada, 25 Oktober 1988 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18/2021 Jo. PP 18/2021 permohonan pembaruan HGU, diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu izin HGU. Namun, masa berlaku izin HGU sudah terlampau berakhir dan sampai detik ini tidak ada kepastian hukum terkait pembaruan hak. Dengan demikian, hal itu menyalahi tata cara perpanjangan dan pembaharuan HGU. Fenomena pelepasan lahan HGU menjadi lahan permukiman berdasarkan rencana pola ruang wilayah yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang Tahun 2023-204, menunjukan adanya permasalahan pengelolaan HGU. Fenomena ini muncul dikerenakan adanya ketidakselarasan hukum yang menyebabkan tumpang tindih antara alokasi ruang dalam RTRW yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 6/2023 dengan penetapan status lahan. Sementara Permen ATR/BPN No. 18/2021 Jo. PP 18/2021, tidak mengatur standar prosentase minimal terkait fasilitas penunjang. Sehingga, berimplikasi terhadap berkembangnya peningkatan pembangunan fisik berupa permukiman sarana dan prasana umum yang menyebabkan alih fungsi lahan, konflik sosial dan sengketa lahan. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun prosedur pengelolaan pemanfaatan ruang HGU dengan mengidentifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang HGU terhadap RTRW Kab. Semarang dan penggunaan lahan eksisting pada studi kasus Desa Kauman Lor, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik analisis Soft System Methodology (SSM) dengan alat bantu Analytical Hierarchy Process (AHP) dan tumpang susun (overlay) untuk mengidentifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang HGU. Hasil yang didapat dalam penelitian menunjukan bahwa kesesuaian antara kegiatan pemanfaatan ruang HGU dengan peruntukan lahan saat ini menjukan adanya menunjukkan adanya kesesuaian sebesar 32,23 Ha atau 64,6% dan ketidaksesuaian sebesar 17,66 Ha atau 35,4% dari total luas lahan HGU seluas 49,89 Ha. Sementara kesesuaian HGU dengan RTRW 27,98 hektar (56,1%) dan ketidaksesuaian seluas 21,92 hektar (43,9%), dengan rincian 0,03 ha berada di kawasan badan air, 0,03 ha di kawasan permukiman perkotaan, dan 21,85 hektar di kawasan permukiman perdesaan. Lahan perkebunan sepenuhnya sesuai dengan RTRW, sedangkan ketidaksesuaian mayoritas terjadi di kawasan permukiman perdesaan, yang menunjukkan perlunya peninjauan ulang untuk lahan yang tidak sesuai terutama dengan memperhatikan peruntukan lahan sesuai RTRW. Luaran penelitian ini berupa, prosedur pengelolaan pemanfaatan ruang Hak Guna Usaha (HGU) dan peta kesesuaian HGU terhadap RTRW Kabupaten Semarang. Kata Kunci: Hak Guna Usaha; Rencana Tata Ruang Wilayah; Soft System Methodology (SSM); Analytical Hierarchy Process (AHP). 
Institution Info

Universitas Diponegoro