Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Qhuraydilllah, Muhammad Octavian
Subject
Social Science and Political Science
Datestamp
2024-12-24 08:13:58
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kebijakan sistem zonasi dalam
pemenuhan hak pendidikan warga negara, dengan studi kasus di SMA Negeri 1 dan
SMA Negeri 3 Semarang. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif
analisis untuk mengidentifikasi kelemahan, kecurangan, pelayanan, akses,
keuntungan, dan kerugian yang ditimbulkan oleh implementasi kebijakan zonasi di
Kota Semarang. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi
dokumen, yang kemudian dianalisis berdasarkan teori pendidikan, teori pemerataan
pendidikan (Educational Equity Theory), teori kesejahteraan, dan teori pelayanan
sektor publik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sistem zonasi memberikan dampak
positif dalam menciptakan akses pendidikan yang lebih merata, terutama bagi siswa
yang tinggal dekat dengan sekolah. Namun, kebijakan ini juga menghadapi
berbagai tantangan, seperti keterbatasan kuota di sekolah tertentu, ketimpangan
fasilitas pendidikan, dan praktik manipulasi data domisili oleh beberapa orang tua
siswa. Pelayanan yang diberikan oleh SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 3 Semarang
dalam proses zonasi umumnya telah mempermudah siswa dalam pendaftaran, tetapi
masih terdapat kendala teknis seperti kesalahan sistem daring dan validasi lokasi
rumah. Penelitian ini juga menemukan bahwa kebijakan zonasi, meskipun
bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi dalam pendidikan,
belum sepenuhnya efektif dalam memenuhi prinsip pemerataan pendidikan. Hal ini
terlihat dari ketidakpuasan sebagian siswa, terutama yang berada di luar zona,
karena merasa tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk bersekolah di
sekolah unggulan meskipun memiliki prestasi akademik yang tinggi.
Penelitian ini memberikan kontribusi akademik dengan menawarkan pandangan
holistik terhadap implementasi kebijakan zonasi. Selain itu, penelitian ini
menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, penyesuaian kuota di
sekolah tertentu, serta peningkatan literasi masyarakat tentang kebijakan zonasi
untuk memastikan hak pendidikan warga negara dapat terpenuhi secara adil dan
merata.
Kata Kunci: Kebijakan zonasi, hak pendidikan, pemerataan pendidikan, pelayanan
sektor publik, Kota Semarang.
189 PEM 2024