DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERBUP NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KABUPATEN TANGERANG (Studi Implementasi Kebijakan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Primandoro, Mochammad Fawwaz Milenio
Subject
Social Science and Political Science 
Datestamp
2024-12-27 03:20:09 
Abstract :
Pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah guna memenuhi kebutuhan yang dapat menujang akivitas dari masyarakat. Kecamatan hadir sebagai instansi yang dapat memberikan kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan mudah. Oleh karena itu, hadirlah Pelayanan Administrasi Terpadu kecamatan (PATEN) yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pelayanan administrasi sehingga masyarakat dapat terbantu dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukan. Kabupaten Tangerang juga telah mengatur PATEN dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Tangerang. Sejak peraturan tersebut berlaku, khususnya PATEN di Kecamatan Kelapa Dua telah berkembang dengan baik. Hal ini ditandai dengan kualitas pelayanan dan infrastruktur serta survey kepuasan masyarakat yang meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses implementasi kebijakan PATEN yang ada di Kecamatan Kelapa Dua dan menganalisis faktor-faktor pendukung dalam pelaksanaan PATEN yang ada di Kecamatan Kelapa Dua. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan menggunakan teori implementasi Edward III. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan PATEN di Kecamatan Kelapa Dua sudah berjalan dengan baik dengan terpenuhinya unsur-unsur implementasi kebijakan yang baik yaitu: Komunikasi, Sumber daya, Disposisi, dan Birokrasi. Selain itu, penyelenggaraan PATEN di Kecamatan Kelapa Dua didukung oleh beberapa faktor seperti: Koordinasi yang baik, pengembangan SDM yang baik, Peningkatan kualitas sarana dan prasarana, Komitmen pimpinan, dan Pengembangan Teknologi informasi. Saran dari penelitian ini adalah perlu mempertahankan capaian positif yang telah diraih oleh pihak kecamatan serta terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas PATEN. Kemudian, perlu adanya pembaruan informasi dan data terkait perubahan sistem PATEN dan capaian pelayanan secara rutin untuk memastikan transparansi pelayanan yang kemudian guna memastikan kualitas pelayanan dapat terjaga. Kata Kunci: PATEN, Implementasi Kebijakan, Pelayanan Publik 191 Ilmu Pemerintahan 2024 
Institution Info

Universitas Diponegoro