Abstract :
Keterlibatan perempuan sebagai pemimpin dalam jabatan strategis di
pemerintahan Indonesia masih didominasi oleh pemimpin laki-laki, sebab
perempuan mengalami kesenjangan dan ketidakadilan gender sebagai kontrol
utama dalam masyarakat. Minimnya keterlibatan perempuan sebagai pemimpin
juga terjadi di lingkup pemerintahan desa di Kabupaten Boyolali terutama untuk
jabatan sebagai kepala desa. Penelitian ini akan membahas terkait kepemimpinan
perempuan Evy Nurdina sebagai Kepala Desa Guwokajen yang merupakan satusatunya kepala desa perempuan di Kecamatan Sawit.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana
kepemimpinan Kepala Desa Evy Nurdina dalam proses pengambilan keputusan.
Penelitian ini menggunakan teori Kepemimpinan, Kepemimpinan Perempuan dan
Pengambilan Keputusan. Metode penelitian berupa pendekatan kualitatif deskriptif.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan
dokumentasi yang dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data,
serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kepala Desa Evy Nurdina mampu
merepresentasikan dirinya sebagai pemimpin perempuan terlebih dalam proses
pengambilan keputusan dengan menonjolkan karakteristik pemimpin perempuan
yakni memiliki kemampuan persuasif dan komunikasi yang baik, mampu
memberikan pembuktian terhadap kritikan yang salah, memiliki semangat kerja
sama, mampu berperan sebagai pemimpin yang demokratis, dan berani mengambil
risiko. Kepala Desa Evy Nurdina juga mampu untuk mengatasi hambatan yang
terjadi sehingga tidak mempengaruhi dalam proses pengambilan keputusan desa.
Dengan demikian, Kepala Desa Evy Nurdina juga menunjukkan bahwa
perempuan layak menjadi seorang pemimpin dan memiliki ciri khas tersendiri
dalam mengimplementasikan kepemimpinannya terutama dalam pengambilan
keputusan seperti memiliki keunggulan dalam kecakapan verbal, tegas dan
demokratis. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah untuk memberikan
kesempatan yang lebih besar kepada perempuan untuk menjadi pemimpin di ranah
publik khususnya di pemerintahan desa.
Kata Kunci: Kepala Desa, Pemimpin Perempuan, Pengambilan Keputusan
193 PEM 2024