Abstract :
Purbalingga memiliki jumlah pedagang kaki lima yang tidak sedikit, ada
tersebar hampir menyeluruh di setiap kecamatan. Kumpulan keberadaan pedagang
kaki lima terbesar di Purbalingga berada di alun ? alun yang mana sudah ada sejak
dulu hingga fungsi alun ? alun berubah menjadi pusat kuliner. Oleh sebab itu,
kebijakan relokasi pedagang kaki lima di kawasan Alun ? Alun Purbalingga
dilakukan sebagai upaya yang ditempuh Pemerintahan Kabupaten Purbalingga
untuk mengembalikan Alun ? Alun Purbalingga sesuai dengan fungsinya sebagai
ruang publik, tanpa mengkesampingkan keberadaan para PKL yang berjualan
disana. Untuk itu, dibangun sebuah sentra kuliner baru yang lebih representatif
yang disebut dengan Purbalingga Food Center sesuai dengan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 94 Tahun 2019.
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis output (hasil) dan outcome
(dampak) dari adanya kebijakan relokasi ini menggunakan teori yang
dikemukakan oleh Ripley untuk output dan K. Bennet dan Rockwell untuk
outcome. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan
pendekatan kualitatif deskriptif yang mana data diperoleh dari proses wawancara,
observasi lapangan, dan analisis dokumen kebijakan terkait.
Hasil penelitian menunjukan bahwa evaluasi terhadap output dan outcome
dari kebijakan relokasi ini belum dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
Pedagang belum menerima kegiatan pemberdayaan secara konsisten sehingga
belum mampu memasarkan produknya secara online. Alhasil, para pedagang
hanya mengandalkan konsumen yang datang langsung ke Purbalingga Food
Center saja yang mana jumlahnya kian berkurang. Pengawasan yang tidak ketat
mengakibatkan tumbuhnya pedagang liar di depan Purbalingga Food Center dan
di Alun ? Alun Purbalingga yang secara tidak langsung berimbas terhadap para
pedagang di Purbalingga Food Center. Tujuan alun ? alun direvitalisasi pun gagal
dengan tumbuhnya pedagang liar disana. Pemerintah Purbalingga dapat
mempertimbangkan langkah ? langkah yang lebih bijaksana ke depannya berkaca
dari hasil dan dampak dari keputusan sebelumnya.
Kata kunci : Relokasi, Pedagang Kaki Lima, Purbalingga Food Center
201 PEM 2024