Abstract :
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2021 terkait Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan tersebut menjadi pedoman
dalam melakukan intervensi percepatan penurunan stunting dengan target
prevalensi 14% pada tahun 2024. Dalam melaksanakan intervensi ini, BKKBN
mengembangkan program elsimil untuk calon pengantin yang juga dilaksanakan
di Kecamatan Ungaran Barat. Namun demikian hasil penelitian menunjukkan
bahwa program ini belum berjalan dengan optimal karena adanya kendala pada
aspek kejelasan komunikasi dan konsistensi komunikasi. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis komunikasi program elektronik siap nikah dan hamil (elsimil)
di Kecamatan Ungaran Barat dan menganalisis faktor pendukung serta faktor
penghambatnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif
kualitatif dengan pengumpulan data melalui kegiatan wawancara dan
dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi program elsimil di
Kecamatan Ungaran Barat belum sepenuhnya optimal. Aspek kejelasan
komunikasi dan konsistensi komunikasi belum optimal karena terbatasnya
komunikasi secara tatap muka serta masih terdapat calon pengantin yang tidak
tertib dalam pendampingan secara online. Penelitian ini merekomendasikan agar
tim pendamping keluarga melakukan penjadwalan pendampingan yang lebih
fleksibel, perbaikan teknologi dengan jaringan internet yang lebih stabil, serta
meningkatkan kerjasama dengan KUA untuk menjadikan sertifikat elsimil salah
satu dokumen wajib dalam proses pendaftaran pernikahan.
Kata Kunci : Komunikasi Program, Percepatan Penurunan Stunting, Elektronik
Siap Nikah dan Hamil (elsimil).